Selamat Datang DI WebSite MakassaRTV > Tivi Ta Smua >> Untuk Informasi PerIklanan silahkan Contak Marketing 0411-447652 Fax : 0411 448740 > Terima kasih Atas Kunjungan Anda!!!>
Makassar 30 juli 2010. Fatwa majelis ulama indonesia ( mui ) yang mengharamkan tayangan infotaimet untuk ditonton, ditanggapi masyarakat, menurut mereka fatwa tersebut sudah sesuai karna banyak tayangan infotaiment hanya menceritakan Aib,
kejelekan gosip serta tidak mendidik sehingga fatwa tersebut harus disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat, agar mereka dapat memahami dan mengerti fatwa tersebut Fatwa haram bagi tayangan infotaiment yang dikeluarkan mui, ditanggapi masyarakat, menurut mereka fatwa tersebut sudah sesuai karna banyak tayangan infotaiment hanya menceritakan Aib, kejelekan dan gosip sehingga perlu dihentikan karna tidak mendidik.
Masyarakat diharapkan bisa memahami dan menyaring setiap tayangan dengan mengambil hikmah yang baik dari tayangan tersebut.
Pihak mui juga harus melakukan sosialisai keseluruh lapisan masyarakat, agar fatwa tersebut bisa difahami maksud dan tujuannya.
Pemerintah harus merespon positif fatwa tersebut dengan melakukan pembatasan atau penghetian tayangan yang tidak mendidik serta merusak akhlak masyarakat. Syarif.